Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam pelayanan.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan klinik terhadap dirinya.
Menggugat dan / atau menuntut klinik apabila klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Mengeluhkan pelayanan klinik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan berupa surat tertulis melalui kotak aduan.
Kewajiban Pasien
Mematuhi peraturan yang berlaku di klinik.
Menggunakan fasilitas klinik secara bertanggung jawab.
Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di klinik dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.